Dul Masih 13 Tahun Bisa Kendarai Mobil, Ortu Jangan 'Cuci Tangan'

Dul Masih 13 Tahun Bisa Kendarai Mobil, Ortu Jangan 'Cuci Tangan'

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 07:48 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap kecelakaan yang menimpa putra bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia, AQJ atau Dul (13), menjadi pelajaran bagi para orangtua agar tidak memanjakan buah hatinya yang baru beranjak dewasa dengan fasilitas kendaraan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam kasus yang menimpa Dul orangtua seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap insiden tersebut.

"Tidak bisa disalahkan kepada anak, orangtua tidak boleh cuci tangan dari kasus ini," kata Arist dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (8/9/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam kasus yang menimpa Dul, harus dipertanyakan maksud dari orangtua memberikan fasilitas kendaraan dan memberikan kemampuan anak yang belum cukup umur sehingga mampu mengendarai mobil. Padahal, sang anak sendiri dalam peraturan perundangan belum laik untuk mengemudikan kendaraan, baik itu motor atau mobil.

"Itu buka lagi kasih sayang orangtua kepada anak, tapi mencederai anaknya sendiri. Memberi fasilitas tanpa didasari undang-undang yang jelas, itu salah," tegas Arist

Arist melihat, di zaman sekarang bukan suatu hal yang langka ketika para orangtua memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anaknya. Bahkan kendaraan itu digunakan untuk fasilitas si anak ke sekolah.

"Ada motor atau mobil karena ada kemampuan orangtua memberikan itu, tapi itu bukan kasih sayang. Orangtua harus bertanggungjawab," ujar Arist.

Dalam kasus Dul sendiri, perlu ada pemeriksaan mendalam bagaimana bisa Dul mengendarai mobil tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan yang diketahui orangtua atau curi-curi kesempatan mengendarai mobil.

"Kalaupun Dhani membantah tidak memberikan izin dan Dul curi-curi, itu juga termasuk kelalaian orangtuanya. Faktanya dia mengendarai mobil tengah malam," tanya Arist.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 00.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Grand Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.


(ahy/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads