Pemicu Kecelakaan Maut di Jagorawi Bisa Diancam Pasal 310 UU LLAJ

Pemicu Kecelakaan Maut di Jagorawi Bisa Diancam Pasal 310 UU LLAJ

- detikNews
Minggu, 08 Sep 2013 13:40 WIB
Gran Max dan Lancer yang kecelakaan di Jagorawi (Foto: Mulya Nurbilkis)
Jakarta - Polisi belum menentukan pasal hukuman yang akan dikenakan pada pengemudi Mitsubishi Lancer yang menabrak pembatas jalan lalu menghantam Daihatsu Gran Max di KM 8+200 Tol Jagorawi. Namun, kemungkinan bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ya kemungkinan pasal 310 ayat 4, tapi ini belum lho ya, masih penyelidikan," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono.

Bunyi ayat yang dimaksud Agung adalah "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan hal itu di RS Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Jl Metro Pondok Indah, Minggu (8/9/2013).

Sedangkan hasil tes urine dan darah Dul serta teman semobil, Noval, belum keluar hasil.

"Belum, belum keluar hasilnya. Karena ini masih penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan," jelas Agung yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga masih menyelidiki kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13). Penyidik lalu lintas juga belum bisa menerapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Dul.

"Kita belum bisa ke arah situ (penerapan sanksi bagi Dul), karena kita belum bisa memintai keterangan dari yang bersangkutan," kata Kasi Laka Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).

Miyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mencoba meminta keterangan dari Dul dan keluarganya terkait kecelakaan yang menewaskan 6 orang itu.

"Orangnya (Dul) masih dirawat di ICU Rumah Sakit Pondok Indah," kata Miyanto.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 00.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan Dul mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Grand Max mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ. Ada 6 orang tewas dan 9 orang luka akibat kecelakaan ini.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads