Putra Ahmad Dhani Setir Mobil, Polisi: 13 tahun Logikanya Belum Punya SIM

Putra Ahmad Dhani Setir Mobil, Polisi: 13 tahun Logikanya Belum Punya SIM

- detikNews
Minggu, 08 Sep 2013 09:54 WIB
Lokasi Kecelakaan Putra Ahmad Dhani
Jakarta - Kepolisian memastikan bahwa pengemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi adalah putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul). Namun, polisi belum bisa memastikan bahwa Dul yang masih berusia 13 tahun itu punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Logikanya kalau 13 tahun seharusnya belum punya SIM. Tetapi saya sendiri belum bisa pastikan dia umurnya berapa, punya SIM atau tidak karena belum mendapat keterangan langsung dari orangnya," jelas Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).

Miyanto mengatakan, kepastian itu akan ditentukan nanti setelah ia bisa memintai keterangan dari Dul, yang juga mengalami luka cukup parah dalam kecelakaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, saya belum bisa pastikan," ucap Miyanto.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.


(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads