"(Lancer Dikemudikan) Ahmad Abdul Qodir Jaelani usia 13," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).
Tentunya jika merunut kepada peraturan, seseorang yang boleh mengendarai mobil haruslah berumur 17 tahun. Peraturan itu dikuatkan dengan UU No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan kepada putra bungsu Ahmad Dhani? Sudah tidak memiliki SIM, terlibat kecelakaan dengan korban tewas 5 orang. Atas hal itu, polisi memilih sedikit komentar. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan. Mobil itu menyebabkan Grand Max dan Avanza yang berjalan di jalur yang benar menabrak sedan itu. Lima orang di Grand Max tewas.
(rvk/nrl)