Kejadian malang tersebut terjadi pada 21 Desember 2012 di Jalan Ahmad Yani, Sibolga. Rombongan siswi SMP tersebut berpapasan dengan Deliati Hulu (36) yang sehari-hari sebagai penarik becak. Saat berpapasan itulah, tiba-tiba tangan Deliati meremas payudara korban.
"Saya meremas pakai tangan kanan sebanyak satu kali karena sudah tidak kuat," kata Deliati mengakui perbuatannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (7/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 Mei 2013 PN Sibolga menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1.000.
"Perbutan terdakwa membuat korban takut dan trauma. Adapun yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," putus majelis hakim yang terdiri Dessy DE Ginting, Herman FA Daulay dan Antoni Trivolta.
(asp/gah)