Kerusuhan bermula saat tim sukses pendukung calon bupati Halmahera Tengah Edi-Yuslan berkumpul di posko desa Gemia pada 23 Oktober 2012 jelang tengah malam. Mereka berkumpul karena kecewa dengan putusan MK yang memenangkan salah satu pasangan calon Bupati Halmahera Tengah. Turut hadir tim sukses Fahmi Wahab, Irawan Silelang, Syawal Sahada dan Saffan Lautu.
"Terjadi pelanggaran Pilkada Halmahera Tengah yakni didatangkannya orang dari Ternate yang tidak mempunyai hak pilih di Halmahera Tengah untuk ikut memilih calon bupati M Jasin Ali-Soksi," teriak Fahmi Wahab di hadapan 100-an orang seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Sabtu (7/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kita pada pilkada sudah selesai pada 18 September 2012. Selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang," teriak Irawan menyambung kata-kata Fahmi menenangkan massa.
Namun Massa sudah tidak terkendali. Orasi politik saling sahut menyahut itu lalu disambut dengan terikan riuh massa.
"Bakar saja...Bakar...," teriang Abdul Muthalib Sileleng yang disambut dengan ucapan yang sama oleh massa yang berkumpul.
Keesokan paginya, terjadi kebakaran di kantor Kecamatan Patani Utara dan Patani serta UPTD yang dirusak oleh massa Edi-Yuslan.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irawan, Syawal dan Saffan turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang lain yang dilarang aturan-aturan umum sesuai padal 169 ayat 1 KUHP. JPU menuntut ketiganya 2 tahun penjara.
Pada 2 April 2013, Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Menurut majelis, pertemuan malam tersebut merupakan rapat jahat.
"Rapat mempunyai maksud jahat dengantujuan melakukan kejahatan terhadap fasilitas pemerintahan dan keesokannya terjadi tindakan anarkhi di kantor kecamatan," putus majelis hakim yang terdiri Syamsudin La Hasan, Ulfa rery dan Satriany Alwi.
(asp/gah)