Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 27 Agustus dan dipublikasikan oleh KPU pada Rabu (4/9) lalu.
Sebagaimana dikutip Jumat (6/9/2013), pasal 17 ayat 1 poin b menyebut peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan 5 ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan angka 2, disebutkan caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 unit untuk 1 desa atau kelurahan. Sementara bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPUD bersama Pemda.
"Spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah," bunyi angka 4.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 bulan setelah peraturan ini diundangkan," sambung angka 5 Peraturan KPU.
(bal/van)