Empat orang pekerja seks diketahui masih berusia di bawah 17 tahun. "Perkaranya tindak pidana mengeksploitasi ekonomi atau seksual dan perdagangan anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Adi Vivid di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (6/9/2013).
Para wanita itu ditangkap polisi di sebuah hotel yang berada di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 11 perempuan lainnya masuk dalam ketegori korban. 7 Perempuan yang berumur di atas 17 tahun dikirim ke Panti Dinas Sosial Kedoya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari short time dan Rp 500 ribu untuk long time," terangnya.
Kedua mucikari itu berinisial RSML alias Lina (22) dan VV (34). Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.
"Korban direkrut dari jaringan pertemanan dan sudah beberapa kali bertransaksi," jelasnya.
(fiq/rmd)