"Ya seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan. Benny ini selama ini sangat kooperatif," ujar pengacara Benhan, Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Jumat (5/9/2013).
Selain itu, Jimmy juga menyoroti pasal pencemaran nama baik yang membuat kliennya menjadi tersangka. Menurut Jimmy, tersangka pencemaran nama baik, seharusnya dibedakan perlakuannya dengan pelaku kriminal umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya kata Jimmy, kejaksaan bisa melakukan tindakan lain sebelum melakukan penahanan. "Kalau takut kabur atau menghambat proses hukum, harusnya bisa diminta untuk wajib lapor dulu, tidak langsung ditahan," kata Jimmy.
(fjr/ndr)