Kasus Misbakhun, Pengacara: Benhan Kooperatif, Seharusnya Tidak Ditahan

Kasus Misbakhun, Pengacara: Benhan Kooperatif, Seharusnya Tidak Ditahan

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 15:15 WIB
Jakarta - Pihak Benny Handoko atau Benhan mengkritik penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Tersangka kasus pencemaran nama baik politikus Golkar Misbakhun itu menyatakan seharusnya dirinya tidak ditahan.

"Ya seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan. Benny ini selama ini sangat kooperatif," ujar pengacara Benhan, Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Jumat (5/9/2013).

Selain itu, Jimmy juga menyoroti pasal pencemaran nama baik yang membuat kliennya menjadi tersangka. Menurut Jimmy, tersangka pencemaran nama baik, seharusnya dibedakan perlakuannya dengan pelaku kriminal umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencemaran nama baik itu kan bisa dilihat saja, tidak seberat kriminal umum seperti itu lah," kata Jimmy.

Seharusnya kata Jimmy, kejaksaan bisa melakukan tindakan lain sebelum melakukan penahanan. "Kalau takut kabur atau menghambat proses hukum, harusnya bisa diminta untuk wajib lapor dulu, tidak langsung ditahan," kata Jimmy.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads