Peraturan No 16 tahun 2013 itu berisi tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Aturan itu ditetapkan KPU pada 22 Agustus dan dipublikasikan Rabu (4/9) lalu.
"Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia," bunyi ayat 6 Peraturan KPU 16/2013, sebagaimana dikutip detikcom Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari Badan/Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan atau sertifikat uji komposisi bahan baku dari Laboratorium Pemerintah/Perguruan Tinggi Negeri," bunyi ayat 3.
Tinta juga harus memiliki daya lekat yang kuat dan tidak luntur ketika dilap dengan tissue atau kain setelah jari diangkat dari celupan tinta. "Tinta harus memiliki daya lekat selama 24 jam, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol maupun pembersih lainnya," sambung ayat 5.
"Semua produk yang melekat ke tubuh atau tangan kita tentunya harus halal, termasuk tinta yang akan digunakan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberi penjelasan.
(bal/van)