Koruptor Rp 1,2 T Dilepaskan MA, Jaksa Bingung Nasib Aset Tereksekusi

Koruptor Rp 1,2 T Dilepaskan MA, Jaksa Bingung Nasib Aset Tereksekusi

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 14:47 WIB
Basrief Arief (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Alhasil, harta yang telah dieksekusi negara menjadi dilema, apakah dikembalikan atau tidak.

"Justru itu, kalau terkait masalah eksekusi, eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu kita tindak lanjuti (eksekusi). Ternyata keputusannya seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di kantornya, Jalan Sisimangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2013).

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyangka akan putusan peninjauan kembali (PK) tersebut karena diputus 9 tahun setelah putusan kasasi. Kejagung juga sudah mengeksekusi harta Timan dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar," ujar Basrief.

Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

"Apakah harta yang telah disita akan dikembalikan ke Timan?" tanya wartawan.

"Nah itu...," kata Basrief kebingungan harus menjawab apa atas probelm tersebut.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads