"Justru itu, kalau terkait masalah eksekusi, eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu kita tindak lanjuti (eksekusi). Ternyata keputusannya seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di kantornya, Jalan Sisimangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2013).
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyangka akan putusan peninjauan kembali (PK) tersebut karena diputus 9 tahun setelah putusan kasasi. Kejagung juga sudah mengeksekusi harta Timan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
"Apakah harta yang telah disita akan dikembalikan ke Timan?" tanya wartawan.
"Nah itu...," kata Basrief kebingungan harus menjawab apa atas probelm tersebut.
(rna/asp)