"Pak Bagus tidak kenal Andi Mallarangeng, jadi tidak mungkin ada pertemuan," kata kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Budi Wibowo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Saat ditanya soal adanya uang sejumlah Rp 500 juta dari kliennya untuk Andi, Haryo dengan tegas memastikan uang itu tak pernah ada. Bahkan kliennya pun belum pernah bertemu dengan mantan Menpora tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haryo, Teuku Bagus hanya mengenal mantan Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan Kabiro rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Haryo juga mengakui kliennya pernah bertemu dengan dua mantan pejabat Kemenpora itu.
"Dengan Pak DK kenal pernah ada pertemuan. Pertemuan itu yang membahas persoalan ini apa namanya pekerjaan. Dengan Pak Wafid juga kenal," jelas Haryo.
Pada kesempatan sebelumnya, Teuku Bagus mengaku jika PT Adhi Karya telah menggelontorkan uang Rp 80 miliar. Uang itu digelontorkan untuk memuluskan proses tender pembangunan proyek wisma atlet Hambalang.
"Udah lah, udah Rp 80 miliar," ujar Teuku Bagus pada Jumat (23/8) lalu.
Berdasarkan hasil audit BPK tahap II tentang pembangunan wisma atlet Hambalang, ditemukan beberapa penyimpangan selama berlangsungnya proses mulai dari perencanaan hingga pembangunan. Salah satu penyimpangan yang ditemukan pada proses tender.
PT Adhi Karya yang saat itu mengikuti tender, akhirnya terpilih sebagai kontraktor pemenang untuk melakukan pembangunan wisma atlet. Diduga ada uang yang digelontorkan PT Adhi Karya agar bisa terpilih sebagai pemenang tender.
(kha/rmd)