"Kemarin sore digundul, diplontosnya. Begitu masuk rutan," kata pengacara Benhan, Jimmy Simanjuntak dalam perbincangan Jumat (6/9/2013).
Jimmy tidak mengetahui apa dasar ketentuan pemangkasan rambut kliennya itu. Dia belum mengkonfirmasi ke pihak Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang penjaga rutan Cipinang mengaku tidak tahu menahu mengenai prosedur pemangkasan rambut. "Saya tidak tahu kalau yang begitu," ujar petugas tersebut ketika ditemui di rutan Cipinang.
Sementara itu Kepala Rutan Cipinang Rukchidam membenarkan Benhan ditahan. Tapi soal penggundulan, dia mengaku akan menjawab nanti.
"Senin ya nanti kita ngobrol," jelas Rukchidam.
Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 silam. Misbakhun merasa Benny sudah mencemarkan nama baiknya dengan penyebutan 'rampok Century' melalui akun twitter @benhan. Benhan lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2013.
(fjr/ndr)