Kejagung Panggil Elda Terkait BJB Pekan Depan, Langsung Ditahan?

Kejagung Panggil Elda Terkait BJB Pekan Depan, Langsung Ditahan?

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 13:48 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP), Elda Devianne Adiningrat belum juga lengkap. Rencananya Kejagung akan memanggil Elda minggu depan.

"Minggu depan dijadwalkan dipanggil," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Andhi tak memastikan apakah akan langsung menahan Elda atau tidak usai pemeriksaan. "Kalau bilang mau ditahan nggak datang nanti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi sebelumnya sempat mengatakan akan melakukan speed up dalam melengkapi berkas Elda dan akan menyelesaikan kasus tersebut segera.

"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya," ungkap Andhi, Jumat (30/8) lalu.

Andhi mengatakan penyelesaian kasus yang dimaksud adalah dengan melengkapi berkas hingga P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam arti kalau dia tersangka berkasnya diselesaikan," ujar Andhi.

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Lima tersangka lainnya yaitu Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dulah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.

Elda sebelumnya dinyatakan sakit dan harus operasi pemasangan ring jantung. Namun belakangan diketahui keadaan Elda sudah membaik, bahkan dia sudah bisa bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads