"Menghukum Richo Rinaldi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli yang diketuai oleh Sayed Kadhimsyah dengan anggota Ahmad Zulpikar dan Maimunsyah seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/9/2013).
Dalam aksinya itu, Richo mengajak Jimmy untuk mengungkap penyelundupan ganja 2,88 ton yang dimasukkan sebuah truk pada 7 September 2012. Sempat terjadi kejar-kejaran antara Richo dkk dengan truk bernomor polisi BL 9354 AL itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, benar Richo dan kawan-kawan telah bermufakat jahat menangkap ganja dengan rencana akan meminta tebusan sejumlah uang kepada pemiliknya," ucap majelis hakim dalam sidang pada 23 April 2013.
Selain itu, PN Sigli juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan kurungan. PN Sigli juga memerintahkan ganja yang dimasukkan dalam 75 kotak kardus untuk dirampas negara guna dimusnahkan.
Dalam kasus ini, Jimmy dihukum lebih ringan dibanding Richo yaitu selama 16 tahun penjara.
"Jika terdakwa beritikad baik, maka Richo menginformasikan hal tersebut ke polisi dan berkoordinasi dengan polisi setempat tetapi ini tidak dilakukan. Richo juga mengiming-imingi 'ini ada uangnya' kepada Jimmy menunjukkan niat terdakwa yang tidak baik dan tidak ikhlas," putus majelis hakim.
(asp/nrl)