Hendak '86' Penyelundupan Satu Truk Ganja, Oknum Brimob Dibui 16 Tahun

Hendak '86' Penyelundupan Satu Truk Ganja, Oknum Brimob Dibui 16 Tahun

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 12:04 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Oknum Brimob Jimmy Saragih dihukum 16 tahun penjara karena mengungkap penyelundupan satu truk ganja atau seberat 2,88 ton. Jimmy dihukum karena pengungkapan itu hanya motif untuk mendapatkan uang damai atau di-86-kan.

Seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, yang dilansir website MA, Jumat (5/9/2013), Jimmy diajak oleh Richo Rinaldi untuk menangkap sebuah truk bernopol BL 9354 AL. Richo diajak mencegat truk yang akan lewat di kawasan Balai Latihan Gajah Saree pada 7 September 2012.

"Yang penting tugas kita melakukan penangkapan terhadap orang dari truk. Akan lebih bagus lagi bisa dapat keduanya. Nanti kalau sudah tertangkap, masalah uang tebusan diurus oleh Mislahuddin," kata Richo kepada Jimmy seperti tertuang dalam dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut menggerebek dalam operasi itu Win, Cut Adun dan Mislahuddin. Menjelang tengah malam, truk tersebut lewat dan Jimmy mencoba menghentikan dengan menyetop menggunakan tangan. Tetapi truk terus melaju. Jimmy dengan teman-temannya segera mengejar menggunakan mobil yang telah terlebih dahulu disiapkan.

Aksi kejar-kejaran ini berjalan seru. Saat memasuki jembatan di perkampungan Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mobil Jimmy memepet truk dan Jimmy meminta sopir truk menghentikan kendaraannya. Truk pun berhenti.

Usai turun, Richo mengamankan sopir dan Jimmy menuju ke belakang truk. Sedangkan Cut Adun dan Win tetap di dalam mobil.

Saat Jimmy hendak membuka pintu truk, kernet truk lari ke arah perkampungan warga. Jimmy mengejar tetapi tidak berhasil. Saat Jimmy kembali ke truk, sudah ada 2 orang berpakaian loreng mengelilingi truk dan terjadi keributan.

"Saya anggota (polisi)," kata Richo menghardik kedua orang tersebut.

Setelah itu, truk tersebut dibawa ke arah perbukitan namun menemui jalan buntu dan mereka menyembunyikan truk tersebut dengan cara menumpuk semak-semak di atas truk. Setelah itu Jimmy cs meninggalkan lokasi.

Atas ulahnya itu, pada 26 Februari 2003, Jimmy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara. Pada 23 Februari 2013, PN Sigli menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu selama 16 tahun penjara.

"Terdakwa adalah anggota Brimob yang mengerti hukum dan merupakan aparat yang menumpas kejahatan namun terdakwa malah ikut dalam tindak pidana. Terdakwa dalam memberikan keterangan berbeli-belit," putus PN Sigli yang diketuai oleh Sayed Kadhimsyah dengan anggota Ahmad Zulpikar dan Maimunsyah.

Dalam berkas terpisah, Mislahuddin dihukum 1 tahun penjara.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads