"Sudah diberi sanksi, dia dipindahkan ke bagian administrasi," kata Kadishub DKI Udar Pristono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/9/2013).
Pristono menjelaskan, DK sudah mengakui perbuatannya. Dia dianggap melanggar PP 53 tentang disiplin PNS. "Dia di-grounded dari bagian pengawalan. Motornya juga sudah diambil," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan dia masuk tol saat sedang tidak bertugas, membonceng istri," tutupnya.
Aksi DK tertangkap kamera pembaca detikcom Ewin yang mengirimkannya ke redaksi pagi ini. DK masuk lewat tol Cijago. Pada Februari lalu juga dia tertangkap kamera masuk tol berboncengan dengan istrinya.
(ndr/gah)