Vonis dijatuhkan hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Jumat (6/9/2013). Sebelumnya Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan.
Dalam vonis itu, dakwaan primer terhadap Serda Ikhmawan yakni melakukan pembunuhan berencana, tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaaan subsider yaitu membantu melakukan pembunuhan. Ikhmawan adalah sopir mobil Avanza yang ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, majelis menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti atau belum. Terdakwa kemudian menjawab sudah mengerti.
"Siap, mengerti," jawan Serda Ikhmawan.
Setelah itu, Ikhmawan menuju meja penasihat hukumnya. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan banding. Sedangkan oditur menyatakan pikir-pikir.
(bgs/try)