Serda Ikhmawan, Sopir Serda Ucok Cs Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Sidang Kasus Cebongan

Serda Ikhmawan, Sopir Serda Ucok Cs Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 11:39 WIB
Bantul - Serda Ikhmawan Suprapto, sopir Serda Ucok cs dalam penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Ia tidak dipecat. Vonis itu lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan oditur.

Vonis dijatuhkan hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Jumat (6/9/2013). Sebelumnya Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam vonis itu, dakwaan primer terhadap Serda Ikhmawan yakni melakukan pembunuhan berencana, tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaaan subsider yaitu membantu melakukan pembunuhan. Ikhmawan adalah sopir mobil Avanza yang ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis sebesar 1 tahun 3 bulan dan tidak ada tambahan," kata Letkol Joko sambil mengetok palunya.

Atas putusan tersebut, majelis menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti atau belum. Terdakwa kemudian menjawab sudah mengerti.

"Siap, mengerti," jawan Serda Ikhmawan.

Setelah itu, Ikhmawan menuju meja penasihat hukumnya. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan banding. Sedangkan oditur menyatakan pikir-pikir.


(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads