Benhan Vs Misbakhun, Berlebihan karena Pencemaran Nama Baik Ditahan

Benhan Vs Misbakhun, Berlebihan karena Pencemaran Nama Baik Ditahan

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 11:18 WIB
Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik di twitter antara Misbakhun dan Beni Handoko atau Benhan berujung ke pengadilan. Benhan kini sudah ditahan di Rutan Cipinang. Dia ditahan jaksa setelah penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian.

"Apakah wajar karena berekspresi di twitter kemudian dipenjarakan?" kata aktivis Internet Sehat Donny BU saat berbincang, Jumat (6/9/2013).

Sebenarnya, lanjut Donny, dalam kasus ini yang perlu dicermati adanya pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu dinilai Donny refresif karena membuat orang tak terbiasa berdebat dan berpendapat. Ancaman hukumannya juga terlalu berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ekspresi ada aturannya, tapi tidak lantas kemudian dibatasi orang berekspresi. Ini pasal harus direvisi. Ini memanjakan ego orang-orang yang tak terbiasa berdebat," jelasnya.

Dalam kasus Benhan ini, Donny menyarankan alangkah baiknya pihak penegak hukum mengambil langkah bijak. Jangan sampai muncul anggapan, kebebasan berpendapat dikriminalisasi.

"Wise when online, thin before posting. Yang utama jangan ada kriminalisasi pada kebebasan berkespresi," tuturnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads