"Apakah wajar karena berekspresi di twitter kemudian dipenjarakan?" kata aktivis Internet Sehat Donny BU saat berbincang, Jumat (6/9/2013).
Sebenarnya, lanjut Donny, dalam kasus ini yang perlu dicermati adanya pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu dinilai Donny refresif karena membuat orang tak terbiasa berdebat dan berpendapat. Ancaman hukumannya juga terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Benhan ini, Donny menyarankan alangkah baiknya pihak penegak hukum mengambil langkah bijak. Jangan sampai muncul anggapan, kebebasan berpendapat dikriminalisasi.
"Wise when online, thin before posting. Yang utama jangan ada kriminalisasi pada kebebasan berkespresi," tuturnya.
(ndr/mad)