Lalui Seleksi Ketat, Pemvonis Ringan Raja Judi Jadi Hakim di Jakarta

Lalui Seleksi Ketat, Pemvonis Ringan Raja Judi Jadi Hakim di Jakarta

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 09:21 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan proses promosi hakim Ramlan sudah melalui proses yang cukup ketat. MA juga mengakui Ramlan punya rekam jejak memvonis ringan raja judi Tjin Hook selama 5 bulan, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Tentang promosi dan mutasi itu sudah ada pola tetapnya dan dipimpin Yang Mulia Bapak Ketua MA," kata Cicut Sutiarsa kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).

Saat Ramlan dipromosikan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjadi hakim PN Jakarta Timur (Jaktim), Cicut selaku Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum). Saat ini Cicut menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Semarang. Cicut membenarkan setiap promosi dan mutasi hakim dinilai berdasarkan rekam jejak selama hakim tersebut bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA akan menilai apakah informasi terkait rekam jejak tersebut akurat atau tidak.

"Yang memutuskan Forum Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang terdiri dari pimpinan MA, Ketua MA, para Wakil Ketua MA, para ketua kamar. Badan Pengawas MA, Biro Personalia dan Direktorat Tenaga Teknis," lanjut Cicut yang empat kali gagal menjadi hakim agung itu.

Ramlan dipromosikan sesuai hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 16 Juli 2013. Sebelum menjabat Ketua PN Tulungagung, Ramlan menduduki posisi Wakil Ketua PN di tempat yang sama.

"Mari kita monitor sama-sama rekan kita yang di Jakarta Timur, apakah kredibel atau bagaimana," pungkas hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Pusat ini.

Tjin Hook digerebek Polres Tulungagung pada 1 Mei 2012. Tjin Hook juga memiliki sejumlah tempat hiburan malam di Tulungagung dan mendesain tempat tinggalnya untuk kegiatan judi capsa, sobet, serta togel.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tjin Hook dikabulkan Ramlan pada 16 Juni 2012. Ramlan lalu memvonis ringan Tjin Hook selama 5 bulan penjara pada 16 Agustus 2012.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads