Sementara itu, 2 rekan Ucok yang berperan sebagai pendukung penyerangan, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik divonis 8 tahun dan 6 tahun. Keduanya juga dipecat. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan oditur.
Sementara 5 terdakwa lainnya, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, tidak dipecat tapi divonis 1 tahun 9 bulan. Lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa Sambut Serda Ucok Cs Dengan Teriakan "Hidup Kopassus!"
|
Massa kemudian meneriakkan "Bebaskan Ucok, Hidup Kopassus!" Suasana sedikit riuh.
Dari dalam mobil tahanan, terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto menyambut massa dengan teriakan "Hidup Kopassus!" Para terdakwa kemudian dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer Yogyakarta.
Kamis dan hari ini, sidang kasus penyerangan LP Cebongan mengagendakan vonis bagi Serda Ucok cs. Tak hanya menerikkan hidup kopassus, massa pendung Serda UCcok pun menyanyikan lagu 'Bagimu Negeri'.
Ucok Cs Ikuti Sidang 5 Jam, dari Berdiri Duduk Hingga Keringatan
|
Berkas vonis dibacakan bergantian oleh majelis hakim. Posisi berdiri tegap tersebut dijalani 3 perwira tersebut selama 30 menit pertama. Setelah 30 menit berdiri, hakim Letkol Joko Sasmito meminta terdakwa duduk. Namun tak berselang lama, terdakwa yang dituntut 8-12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan itu diminta berdiri lagi.
Setelah hampir jam 1 jam, sekitar pukul 11.40 WIB, terdakwa diizinkan duduk. Serda Ucok cs melepas baret merahnya. Kopral Satu Kodik mengusap keringat di wajah. Hakim kembali membacakan berkas vonis, mulai dari kronologi hingga fakta-fakta persidangan.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, terdakwa juga diminta berdiri di ruang. Tapi kadang disuruh duduk. Tergantung materi sidang dan kehendak hakim.
Serda Ucok Divonis 11 Tahun, Istri Jatuh Pingsan
|
Enis pingsan saat hendak memasuki mobil yang diparkir 100 meter di selatan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Saat hendak masuk mobil, tiba-tiba Enis lemas dan pingsan. Seketika itu juga, ia dipapah anggota keluarga menuju mobil Toyota Avanza.
Enis dan anaknya yang berumur 3 tahun mengikuti sidang bersama sejumlah kerabat. Ia terus mendampingi sang suami sejak pagi.
Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan. Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara.
Suasana Haru Selimuti Serda Ucok Bertemu Anak dan Istri
|
Di ruang tahanan, Serda Ucok dipersilahkan bertemu dengan istri dan anaknya yang baru berusia 3 tahun.Β Ia sempat menggendong dan menciumi pipi anaknya dengan antuasias. Istrinya, Enis tak dapat menahan emosi. Matanya berkaca-kaca
Enis pun tak mampu membendung kesedihannya. Buliran air menetes dari dua kelopak matanya. Suasana hangat tersebut tak berlangsung lama. Serda Uchok bersama rekannya kembali digiring ke mobil tahanan menuju Denpom Yogyakarta.
Enis dan anaknya hanya dapat menatap kepergian Ucok. Tampak juga istri Serda Sugeng Sumaryanto dan istri Kopral Satu Kodik.
Di halaman Pengadilan Militer, Enis menyatakan suaminya sempat menangis ketika ingat anaknya masih kecil. "Anak saya masih kecil. Sudah ya, saya nggak kuat," kata Enis sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Usai Vonis, Serda Ucok Temui Massa Pendukungnya
|
"Saya akan tinggal di Yogyakarta dan akan membina pemuda Yogyakarta memberantas preman," kata Serda Ucok di hadapan ratusan pendukung Kopassus usai sidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Massa kemudian berteriak mengelu-elukan Ucok. "Hidup Ucok, hidup Ucok, hidup Kopassus!"
Serda Ucok pun mengucapkan terima kasih untuk seluruh dukungan yang mengalir untuknya.
"Terima kasih semua atas dukungan teman-teman selama ini," katanya sebelum masuk mobil tahanan.
Usai 'orasi' sebentar, Serda Ucok bersama terdakwa lainnya memasuki mobil tahanan menuju tempat penahanan di Denpom IV Yogyakarta. Mobil tahanan sempat diikuti massa hingga menuju jalan raya.
Halaman 2 dari 6