Singapura akan Pidanakan Perusahaan yang Membakar Hutan di Indonesia

Laporan dari Singapura

Singapura akan Pidanakan Perusahaan yang Membakar Hutan di Indonesia

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 03:10 WIB
Masagos Zulkifli
Jakarta - Sebagai negara yang selalu terdampak kabut asap pembakaran hutan dari Indonesia, Singapura siap membantu dari segi hukum. Tengah dirancang sanksi pidana kepada perusahaan berbasis di Singapura yang terbukti melakukan pembakaran hutan di wilayah hukum Indonesia.

Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).

"Pokoknya perusahaan yang terdaftar di Singapura dan punya usaha di Indonesia dilarang membakar hutan. Bila terbukti melanggar bisa kami kenai sanksi pidana," tegas Masagos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Payung hukum yang direcanakan dalam bentuk UU tersebut diharapkan membantu pencegahan pembakaran hutan. Setidaknya oleh perusahaan asal Singapura.

Lebih lanjut Masagos menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah RI yang cepat tanggap menanggulangi kebakaran hutan. Namun di masa-masa mendatang, penanganan masalah kabut asap kebakaran hutan harus melibatkan seluruh negara anggota ASEAN.

"Asap adalah masalah tahunan dan diliput media massa internasional. Jangan sampai nanti ada negara yang memperingatkan warganya tidak ke ASEAN pada periode kebakaran terjadi. Ini dampaknya bukan hanya kesehatan warga tapi juga pariwisata," jawab Masagos ditanya kepentingan Singapura ingin terlibat menangani kabut asap.




(lh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads