Di saat Indonesia masih mencoba merumuskan batasan gratifikasi, di Singapura sudah diterapkan. Singkatnya yaitu benda/jasa/fasilitas/kemudahan berupa apa pun yang diberikan seseorang/perusahaan/pejabat kepada seorang yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Agar tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, pemberian itu harus dia beli.
Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tidak mau membelinya, pena itu disimpan negara untuk kemudian dilelang. Tapi kalau saya mau beli, maka SG$ 200 itu akan dipotong langsung dari gaji saya," sambung Masagos.
Andai dirinya tidak melaporkan dan menyerahkan cendera mata itu kepada negara, dirinya dapat didakwa menerima gratifikasi. Sanksi hukumannya akan sangat berat.
Penerapannya juga tidak main-main. Pernah terjadi seorang menteri di pemerintahan Singapura di masa lampau menerima potongan harga pembelian unit apartemen. Pemberian potongan harga yang tidak dilaporkannya kepada negara itu belakangan terungkap dan dirinya diancam sanksi pidana.
"Dia tahu tidak bisa mengelak dari hukum dan memilih bunuh diri," sambung pria yang sempat bergabung dengan Jusuf Kalla di PT Bukaka pada pertengahan 1980.
(lh/jor)