Soal Sanksi Jaksa MP, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan

Soal Sanksi Jaksa MP, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 21:36 WIB
Jakarta - Saat ini kejaksaan masih memeriksa oknum Jaksa Marcos Panjaitan (MP) serta saksi-saksi lainnya terkait aksi 'koboi' di SPBU. Sanksi baru akan diketahui setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

"Kita lihat bagaimana pemeriksaan berjalan. Ini kan menyangkut kode etik jaksa. Yang bersangkutan selaku pegawai negeri sipil, kan ada aturannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Jaksa Marcos menebar ancaman pada Senin, 2 September lalu. Ia mengeluarkan senjata api hingga membuat seorang pengawas SPBU di kawasan Tangerang Selatan, pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mungkin Marcos tak pernah membayangkan jika aksi yang berlatarbelakang membela istrinya itu akan berbuntut panjang dan terekspose media. Nasi telah menjadi bubur, kini Marcos harus siap menjalani segala konsekwensi dari apa yang telah ia lakukan.

Marcos telah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan, pada Rabu (4/9) lalu. Hari ini giliran istrinya, LE yang dimintai keterangan terkait insiden di SPBU itu.

"Istrinya dimintai keterangan tentang kejadian di SPBU. Kita belum bisa menyampaikan perkembangan itu," ujar Untung.

Jika terbukti bersalah, maka sanksi menanti Jaksa MP. Namun pihak Kejagung mengatakan tak mau terburu-buru dan menunggu hasil pemeriksaan keluar dan dapat ditarik sebuah kesimpulan.

Kejadian tersebut bermula dari istri MP yang mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.

Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads