"Kita lihat bagaimana pemeriksaan berjalan. Ini kan menyangkut kode etik jaksa. Yang bersangkutan selaku pegawai negeri sipil, kan ada aturannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Jaksa Marcos menebar ancaman pada Senin, 2 September lalu. Ia mengeluarkan senjata api hingga membuat seorang pengawas SPBU di kawasan Tangerang Selatan, pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcos telah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan, pada Rabu (4/9) lalu. Hari ini giliran istrinya, LE yang dimintai keterangan terkait insiden di SPBU itu.
"Istrinya dimintai keterangan tentang kejadian di SPBU. Kita belum bisa menyampaikan perkembangan itu," ujar Untung.
Jika terbukti bersalah, maka sanksi menanti Jaksa MP. Namun pihak Kejagung mengatakan tak mau terburu-buru dan menunggu hasil pemeriksaan keluar dan dapat ditarik sebuah kesimpulan.
Kejadian tersebut bermula dari istri MP yang mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.
(rna/jor)