"Ditahannya oleh Kejaksaan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Audie S Latuheru saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2013).
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pihak kepolisian siang tadi menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 silam. Misbakhun merasa Benny itu sudah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya rampok Century melalui akun twitter @benhan.
"Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja menghina putusan Mahkamah Agung dengan menyebut Saudara Misbakhun sebagai perampok melalui media sosial @benhan tertanggal 8 Desember 2012," kata pengacara Misbakhun, Dewi Sartika, dalam keterangannya, Senin (10/12/2012).
Setelah menerima laporan Misbakhun, Benny Handoko kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2012 lalu.
(mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini