Ancaman ini disampaikan melalui Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono yang diperintahkan Asep untuk mengurus pajak pribadinya. "Ini mau dijadikan tersangka atau saksi," tutur Sudiarto menirukan perkataan ancaman Pargono yang ditujukan kepada Asep.
Sudiarto mengungkapkan ancaman ini saat bersaksi untuk terdakwa Pargono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan Rp 125 juta. Pada tahap pertama, Sudiarto memerintahkan Suherwin untuk menyerahkan uang Rp 50 juta yang dalam dakwaan disebut diberikan pada 27 Maret 2013.
"Menurut pengakuan Pak Erwin uang sudah diserahkan langsung kepada Pak Pargono yang Rp 50 juta," sebutnya.
Kemudian pemberian tahap kedua diserahkan Rp 25 juta. Mengetahui jumlah uang yang diberikan tidak sesuai dengan sisa yang harus dibayarkan yakni Rp 75, Pargono kembali marah.
"Pada saat di perjalanan (pada pemberian kedua, red), Pak Pargono nanya berapa Pak Diarto, saya sampaikan Rp 25 juta. Dia marah kenapa cuma Rp 25 juta," ujar Sudiarto.
(fdn/jor)