Minta Duit, Pegawai Pajak Pargono Ancam Asep Hendra

Minta Duit, Pegawai Pajak Pargono Ancam Asep Hendra

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 20:34 WIB
Jakarta - Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Jakpus, Pargono Riyadi mengancam Asep Yusuf Hendra Permana agar menyetor uang terkait pengurusan pajak.

Ancaman ini disampaikan melalui Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono yang diperintahkan Asep untuk mengurus pajak pribadinya. "Ini mau dijadikan tersangka atau saksi," tutur Sudiarto menirukan perkataan ancaman Pargono yang ditujukan kepada Asep.

Sudiarto mengungkapkan ancaman ini saat bersaksi untuk terdakwa Pargono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit Rp 600 juta yang dimintakan Pargono langsung disampaikan Sudiarto ke Asep. "Asep bicara, saya nggak mungkin sanggup," tuturnya.

Singkat cerita, Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan Rp 125 juta. Pada tahap pertama, Sudiarto memerintahkan Suherwin untuk menyerahkan uang Rp 50 juta yang dalam dakwaan disebut diberikan pada 27 Maret 2013.

"Menurut pengakuan Pak Erwin uang sudah diserahkan langsung kepada Pak Pargono yang Rp 50 juta," sebutnya.

Kemudian pemberian tahap kedua diserahkan Rp 25 juta. Mengetahui jumlah uang yang diberikan tidak sesuai dengan sisa yang harus dibayarkan yakni Rp 75, Pargono kembali marah.

"Pada saat di perjalanan (pada pemberian kedua, red), Pak Pargono nanya berapa Pak Diarto, saya sampaikan Rp 25 juta. Dia marah kenapa cuma Rp 25 juta," ujar Sudiarto.


(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads