"Ditahan 20 hari ke depan," kata Kuasa Hukum salah seorang tersangka Kaharuddin, Sidik Latuconsina, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan mantan Dirut PT SHS Kaharuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidik mengatakan, tak akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kaharuddin dan memilih menunggu hingga proses persidangan bergulir. Pihak keluarga Kahar telah mengetahui perihal penahanan ini.
"Tadi sudah saya kasih tahu, bahkan sempat ada yang pingsan setelah mendengar kabar ini. Kemungkinan nggak jenguk malam ini," ujarnya.
Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan terkait penahanan ini. Terkait pasal yang dikenakan dan keterangan lainnya.
Sedianya Jampidsus memeriksa satu orang tersangka lainnya yaitu mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
(rna/mad)