Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 19:16 WIB
Jakarta - Kejagung memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian. Usai menjalani pemeriksaan selama kira-kira 8 jam, keempatnya langsung ditahan.

"Ditahan 20 hari ke depan," kata Kuasa Hukum salah seorang tersangka Kaharuddin, Sidik Latuconsina, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan mantan Dirut PT SHS Kaharuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, keempatnya diangkut menggunakan Kijang Innova D 1857 PC.

Sidik mengatakan, tak akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kaharuddin dan memilih menunggu hingga proses persidangan bergulir. Pihak keluarga Kahar telah mengetahui perihal penahanan ini.

"Tadi sudah saya kasih tahu, bahkan sempat ada yang pingsan setelah mendengar kabar ini. Kemungkinan nggak jenguk malam ini," ujarnya.

Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan terkait penahanan ini. Terkait pasal yang dikenakan dan keterangan lainnya.

Sedianya Jampidsus memeriksa satu orang tersangka lainnya yaitu mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads