KY Apresiasi Vonis Kasus Cebongan karena Menjawab Keraguan Publik

KY Apresiasi Vonis Kasus Cebongan karena Menjawab Keraguan Publik

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 18:26 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan pengadilan militer terhadap pelaku utama penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok. Prajurit baret merah itu divonis 11 tahun penjara.

"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2013).

Suparman menilai putusan hakim untuk 7 anggota lainnya telah rasional sesuai dengan tuntutan jaksa. Sehingga hakim melalui putusannya telah menjawab keraguan publik atas independensi para hakim Pengadilan Militer Yogyakarta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain rasional dengan tuntutan oditur, sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," ujar Suparman.

Sebelumnya, Serda Ucok yang dituntut 12 tahun penjara dan pecat divonis oleh hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta 11 tahun penjara. Untuk Serda Sugeng dan Koptu Kodik masing-masing 8 tahun dan 6 tahun. 5 prajurit lainnya divonis 1 tahun 9 bulan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads