"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2013).
Suparman menilai putusan hakim untuk 7 anggota lainnya telah rasional sesuai dengan tuntutan jaksa. Sehingga hakim melalui putusannya telah menjawab keraguan publik atas independensi para hakim Pengadilan Militer Yogyakarta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Serda Ucok yang dituntut 12 tahun penjara dan pecat divonis oleh hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta 11 tahun penjara. Untuk Serda Sugeng dan Koptu Kodik masing-masing 8 tahun dan 6 tahun. 5 prajurit lainnya divonis 1 tahun 9 bulan.
(vid/asp)