Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak menemukan kejanggalan dalam kematian Prahara itu.
"Tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan (pada jasad korban). Keluarga minta agar segera dimakamkan. Berdasarkan visum luar tidak ada tanda penganiayaan sehingga tidak diotopsi," jelas Rikwanto di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil olah TKP, diperkirakan korban sudah meninggal 5 hari sebelumnya. Selama itu pula, warga setempat tidak pernah melihat kamar kost korban didatangi tamu.
"Tidak ada yang tahu sebabnya apa dan selama itu tidak ada yang berkunjung hingga tercium bau busuk," kata Rikwanto.
Korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang bekerja di kost-kostan tersebut. Saat itu, saksi mencium bau busuk menyengat dari balik pintu kamar korban.
"Saksi bersama RT setempat kemudian membongkar kos-kosan dan menemukan korban sudah membusuk," ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan warga kemudian melakukan olah TKP. Namun, tidak ada kejanggalan di situ.
"Atau bekas perkelahian, ada tamu atau hal-hal lain itu tidak ada. Semua seperti biasa, tidak ada kecurigaan sama sekali," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan salah satu teman korban, sebelumnya ia pernah menerima pesan singkat dari korban.
"Dia pernah SMS temannya katanya sedang saksi, tapi belum tahu sakit apa. Sementara kesimpulannya korban meninggal murni karena sakit," pungkasnya.
(mei/nal)