"Direncanakan untuk pemanggilan kepada terlapor Jaksa MP dan istrinya, bisa jadi minggu depan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Polda Metro Jaya telah mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Penyidik Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima penyerahan berkas perkara dari Polsek Serpong, siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Rikwanto mengungkapkan pertimbangan mengapa kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penanganan perkara yang menyangkut institusi lain akan lebih efektif bila ditangani langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pertimbangannya, ini karena institusi yang memang ada kerjasama langsung secara criminal justice system sehingga tidak efektif kalau ditangani oleh satuan setempat (Polsek Serpong)," kata Rikwanto.
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan di Polda Metro Jaya agar pihak Polsek Serpong tidak merasa terbebani dengan kasus tersebut.
"Sehingga proses selanjutnya diserahkan pada Polda Metro Jaya, agar tidak ada beban mental dan psikologis dalam menangani kasus ini," imbuhnya.
(mei/mad)