Enis pingsan saat hendak memasuki mobil yang diparkir 100 meter di selatan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Saat hendak masuk mobil, tiba-tiba Enis lemas dan pingsan. Seketika itu juga, ia dipapah anggota keluarga menuju mobil Toyota Avanza.
Enis dan anaknya yang berumur 3 tahun mengikuti sidang bersama sejumlah kerabat. Ia terus mendampingi sang suami sejak pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan. Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.
(bgs/try)