"Pembacaan putusan ditunda sampai 19 September 2013," ujar Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (5/9/2013).
Penundaan itu menurut hakim karena majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa. Sehingga membuat kuasa hukum Yeane, Tommy Tri Harso Utomo kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tuntutan atas kesaksian palsu ini bermula ketika Pada 07 Agustus 2012, PN Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang menetapkan untuk mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri pemohon terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Keputusan itu dianggap aneh karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut.
Penetapan tersebut dibuat akibat kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Dimana dalam persidangan yang tanpa diketahui dan dihadiri oleh Yeane, kedua saksi palsu ini memberikan keterangan yang menyesatkan. Mereka memberi kesaksian seakan-akan sangat mengenal Yeane, padahal Yeane tidak mengenal mereka.
Namun dalam proses sidang selanjutnya, Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 pada 7 Agustus 2012 adalah bohong. Terdakwa juga mengakui bahwa keterangan yang diberikannya tersebut diajarkan oleh Denis Anthony Michael Keet, suami Yeane.
Ahmad mengakui, untuk memberikan keterangan palsu tersebut dia mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu.
Di sisi lain, pengakuan Ahmad ini adalah bukti yang sempurna untuk kasus saksi palsu yang dituduhkan kepada tersangka utama Nevile Looren yang akan menjalani sidang putusan pekan depan. Rencananya vonis terhadap terdakwa Neville Loreen akan dibacakan pada 19 September 2013.
(rni/mpr)