Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun yang menjadi salah satu anggota tim pemantau MA meminta warga Yogyakarta yang kerap melakukan aksi demonstrasi membela para prajurit tersebut untuk menghormati putusan itu.
"Ya tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini," ujar Gayus saat dihubungi, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim punya pertimbangan, putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat sesuai hukum acara pidana. Putusan tingkat pertama harus dihormati karena memasuki satu proses yang instrumennya memenuhi," ujar Gayus.
Lebih jauh, Gayus menyarankan jika pihak yang berperkara tidak puas terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding. Ia juga menilai para hakim telah menjalani tugasnya secara independen dan tidak terpengaruh gangguan-gangguan sidang yang mungkin ada.
"Sekarang mari semua pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini silakan mengajukan banding. Hakim kalau merasa terganggu kan bisa diadukan ke MA minta pindah sidang, tapi kalau tidak ya dia mampu menjalankan sidang. Jadi hakim tidak merasa ada contemp of court," tutup Gayus.
Sebelumnya, Serda Ucok yang dituntut 12 tahun penjara dan pecat divonis oleh hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta 11 tahun penjara. Untuk Serda Sugeng dan Koptu Kodik masing-masing 8 tahun dan 6 tahun.
(vid/asp)