Serda Ucok Temui Massa: Saya akan Tinggal di Yogya dan Memberantas Preman

Sidang Kasus Cebongan

Serda Ucok Temui Massa: Saya akan Tinggal di Yogya dan Memberantas Preman

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 16:46 WIB
Serda Ucok (Dok detikcom)
Bantul - Serda Ucok Tigor Simbolon divonis hukuman 11 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan. Ia sempat berorasi di depan massa pendukung. Setelah menjalani masa hukuman, ia akan tinggal di Yogyakarta.

"Saya akan tinggal di Yogyakarta dan akan membina pemuda Yogyakarta memberantas preman," kata Serda Ucok di hadapan ratusan pendukung Kopassus usai sidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Ratusan pendukung dari berbagai elemen itu langsung menyambutnya dengan teriakan. "Hidup Ucok, hidup Ucok, hidup Kopassus!"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serda Ucok mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai organisasi. "Terima kasih semua atas dukungan teman-teman selama ini," katanya sebelum masuk mobil tahanan.

Usai 'orasi' sebentar, Serda Ucok bersama terdakwa lainnya memasuki mobil tahanan menuju tempat penahanan di Denpom IV Yogyakarta. Mobil tahanan sempat diikuti massa hingga menuju jalan raya.

Serda Ucok divonis paling tinggi. Oleh hakim, ia dinilai terbukti sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan. Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads