MK Menolak Menafsirkan Pembagian Kursi Dapil DPR

MK Menolak Menafsirkan Pembagian Kursi Dapil DPR

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 16:06 WIB
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menafsirkan pembagian kursi daerah pemilihan (Dapil) DPR. Menurut MK, hal tersebut merupakan ranah kewenangan pembentuk UU untuk mengaturnya.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua MK Akil Mochtar dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempermasalahkan dapil dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut MK, dapil merupakan salah satu unsur sistem Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dapil suara pemilih akan dikonversi menjadi kursi. Prosesnya memakai kesetaraan suara yaitu setiap warga negara memiliki satu suara dan satu nilai.

"Prinsip ini menegaskan nilai suara yang dimiliki setiap dapil pemilih adalah sama dalam satu dapil walaupun pertimbagan integritas wilayah, kondisi geografis, serta kohesivitas penduduk tidak dapat diabaikan," putus MK dalam halaman 76.

Menurut Perludem, aturan dapil saat ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1. Pasal 22 ayat 2 UU Pemilu itu dinilai tidak jelas, ambigu dan multitafsir. Oleh karenanya, Perludem meminta MK menafsirkan pasal tersebut.

"Pemilihan atas metode dapil bukanlah masalah konstitusionalitas," ucap Akil.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads