Namun tuduhan ini ditepis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA).
"Meski Terdakwa telah terbukti mengajukan permohonan identitas dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki, namun perbuatan itu dilakukan atas dorongan jiwa yang disebabkan oleh adanya kelainan yang disebut sindroma klinefetser)," demikian penjelasan kasasi MA dalam berkas yang didapat detikcom, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bernomor 704 K/PID/2011 di putus dalam sidang majelis pada 31 Mei 2011. Dalam putusan ini, MA memperhatikan UU HAM dan UU Administrasi Kependudukan.
"Dalam alat kelamin Alter tumbuh alat kelamin laki-laki yang ukurannya kecil tetapi tidak terdapat alat kelamin perempuan dan terdapat kantung zakar tetapi tidak terdapat buah zakar," ujarnya.
Adanya kelainan-kelainan tersebut mengakibatkan terjadinya kelainan hormonal dan perubahan perilaku dari semula perempuan menjadi laki-laki. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa menyukai wanita dan terdakwa telah melakukan operasi payudara.
"Alter yang menikahi Jane pada 9 September di Amerika Serikat merasa bahagia dan dalam hubungan suami istri Jane merasa orgasme. Alter juga memperoleh penetapan pengadilan yaitu PN Jayapura sebagai orang berjenis kelamin laki-laki," pungkas MA.
Seperti diketahui, pernikahan Alter-Jane tidak diterima keluarga Jane dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah menjalani persidangan di PN Jaksel, majelis hakim memutuskan Alterina divonis lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Sudarwin menyatakan meskipun perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi apa yang dilakukan Alterina bukan tindak pidana.
(asp/nrl)