MA Beberkan Alasan Melegalkan Perubahan Kelamin Alterina Hofan

MA Beberkan Alasan Melegalkan Perubahan Kelamin Alterina Hofan

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 14:37 WIB
Alter-Jane
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan melegalkan pergantian kelamin Alterina Hofan dari perempuan menjadi laki-laki. Kasus ini mencuat karena Alter menikahi Jane Deviyanti dan harus berurusan dengan pengadilan dengan tuduhan Alter memalsu identitas kelamin.

Namun tuduhan ini ditepis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA).

"Meski Terdakwa telah terbukti mengajukan permohonan identitas dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki, namun perbuatan itu dilakukan atas dorongan jiwa yang disebabkan oleh adanya kelainan yang disebut sindroma klinefetser)," demikian penjelasan kasasi MA dalam berkas yang didapat detikcom, Kamis (5/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu sesuai dengan keterangan ahli Dr Hermawan Luderpa dan Dr Munim Idris dan dari pengamatan majelis hakim PN Jaksel," sambung putusan kasasi yang diketuai majelis hakim agung Mansur Kartayasa dengan hakim agung anggota Sri Murwahyuni dan Imam Harjadi.

Putusan bernomor 704 K/PID/2011 di putus dalam sidang majelis pada 31 Mei 2011. Dalam putusan ini, MA memperhatikan UU HAM dan UU Administrasi Kependudukan.

"Dalam alat kelamin Alter tumbuh alat kelamin laki-laki yang ukurannya kecil tetapi tidak terdapat alat kelamin perempuan dan terdapat kantung zakar tetapi tidak terdapat buah zakar," ujarnya.

Adanya kelainan-kelainan tersebut mengakibatkan terjadinya kelainan hormonal dan perubahan perilaku dari semula perempuan menjadi laki-laki. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa menyukai wanita dan terdakwa telah melakukan operasi payudara.

"Alter yang menikahi Jane pada 9 September di Amerika Serikat merasa bahagia dan dalam hubungan suami istri Jane merasa orgasme. Alter juga memperoleh penetapan pengadilan yaitu PN Jayapura sebagai orang berjenis kelamin laki-laki," pungkas MA.

Seperti diketahui, pernikahan Alter-Jane tidak diterima keluarga Jane dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah menjalani persidangan di PN Jaksel, majelis hakim memutuskan Alterina divonis lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Sudarwin menyatakan meskipun perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi apa yang dilakukan Alterina bukan tindak pidana.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads