Pihak Andi Tak Tahu Soal Kerugian Rp 463 M di Proyek Hambalang

Pihak Andi Tak Tahu Soal Kerugian Rp 463 M di Proyek Hambalang

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 13:53 WIB
Jakarta - BPK menetapkan kerugian negara kasus Hambalang sebesar Rp 463,66 miliar. Pihak mantan Menpora Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mengaku tak tahu menahu mengenai kerugian tersebut.

"Sampai saat ini Andi tidak tahu mana perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ujar kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan Kamis (5/9/2013).

Andi Mallarangeng baru diperiksa sebagai tersangka satu kali. Harry mengatakan dalam pemeriksaan itu, Andi tidak pernah ditanya mengenai perbuatan yang dilakukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proyek Hambalang itu menurut tujuannya kan baik. Karena awalnya tidak adanya suatu pusat pelatihan. Sebagai menteri dia membuat program yang dirasanya baik," ujar Harry.

Mengenai hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara, Harry mengatakan bisa jadi Andi selama ini tidak diberi tahu oleh bawahannya mengenai adanya tindakan yang menyimpang.

"Bisa jadi kan, seorang menteri tidak diberi tahu oleh bawahannya," kata Harry.

(fjp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads