"Hari ini kita serahkan berkas dan barang bukti Eddy Turangga ke Kejaksaan," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).
Martson mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa kwitansi pemerasan dari korban yang diperas. Polisi yakin Eddy akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Eddy Turangga karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pemerasan yang dilakukan Hercules dan kawanannya. Edi ditangkap Senin (9/7) pukul 03.00 WIB di kawasan Srengseng, Kembangan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan Edi adalah orang yang membantu Hercules untuk memeras korban-korbannya.
(spt/mpr)