Polres Jakbar Serahkan Berkas Tangan Kanan Hercules ke Kejaksaan

Polres Jakbar Serahkan Berkas Tangan Kanan Hercules ke Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 13:48 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas kasus kejahatan tangan kanan Hercules, Eddy Turangga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Eddy akan dikenai pasal tentang pemerasan yang dilakukannya bersama Hercules.

"Hari ini kita serahkan berkas dan barang bukti Eddy Turangga ke Kejaksaan," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Martson mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa kwitansi pemerasan dari korban yang diperas. Polisi yakin Eddy akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kita kenakan pasal 368 Juncto 55 KHUP tentang pemerasan," ujar Martson.

Polisi menangkap Eddy Turangga karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pemerasan yang dilakukan Hercules dan kawanannya. Edi ditangkap Senin (9/7) pukul 03.00 WIB di kawasan Srengseng, Kembangan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan Edi adalah orang yang membantu Hercules untuk memeras korban-korbannya.

(spt/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads