5 Terdakwa Kasus Cebongan Divonis 1 Tahun 9 Bulan Bui

5 Terdakwa Kasus Cebongan Divonis 1 Tahun 9 Bulan Bui

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 13:45 WIB
Dok Detikcom
Bantul - 5 Terdakwa penyerangan LP Cebongan Sleman, yakni Sertu Tri Juwanto Cs, divonis 1 tahun 9 bulan. Penasihat hukum langsung banding. Oditur pikir-pikir.

Vonis dibacakan hakim Letkol Chk Faridah Faisal di ruang sidang dua Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Hakim menilai kelima terdakwa terbukti membantu penyerangan LP.

"Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Letkol Syarif Hidayat menyatakan banding atas putusan itu. Dia menganggap putusan tidak tepat, sebab terdakwa hanya berada di luar LP Cebongan. "Tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP)," katanya.

Usai pembacaan, kelima terdakwa digiring oleh dua personel Provost ke tahanan sementara pengadilan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Sedangkan di ruang sidang utama, Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.


(try/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads