Vonis dibacakan hakim Letkol Chk Faridah Faisal di ruang sidang dua Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Hakim menilai kelima terdakwa terbukti membantu penyerangan LP.
"Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum terdakwa Letkol Syarif Hidayat menyatakan banding atas putusan itu. Dia menganggap putusan tidak tepat, sebab terdakwa hanya berada di luar LP Cebongan. "Tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP)," katanya.
Usai pembacaan, kelima terdakwa digiring oleh dua personel Provost ke tahanan sementara pengadilan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Sedangkan di ruang sidang utama, Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.
(try/nwk)