Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. "Mengadili tedakwa M Dwigusta Cahya yang telah tebukti secara sah dan meyakinkan mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Dwigusta Cahya dengan pidan penjara satu tahun," ucap Hakim Ketua Handri Hengky di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013)
Dwigusta Cahya posisi berdiri saat hakim membacakan putusannya. Pemuda berstatus mahasiswa Telkom University ini tampil gaul berkemeja lengan panjang biru motif garis, celana jeans warna gelap, dan sepatu kets.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. "Saya akan pikir-pikir," ucap JPU Gusparli saat diminta pendapat oleh hakim perihal hasil putudan tersebut.
Dwigusta Cahya yang didampingi pengacaranya, Subet Siregar, menyatakan hal serupa. "Kami juga pikir-pikir," ujar Subet.
Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya seorang diri itu oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat
Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.
(ern/ern)