"Kita mau panggil mereka, kita mau renegosiasi, kita lagi cari celah hukum. Nanti kalau kamu nggak mau renegosiasi, kita akan suruh pembanding. Pantas nggak sih? Ada nggak sih di dunia kerja sama yang begitu murah? Kita lagi mau usahakan itu, panggil dia, kita pelajari secara hukum. Nanti kita bisa aja menang di pengadilan. Ada nggak sih bisnis yang tidak wajar seperti ini?" kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok).
Hal itu dikakatan Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2013). Ahok saat itu ditanya lahan di THR Lokasari yang yang dikerjasamakan dengan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengungkapkan bahwa pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI mengelola lahan di THR Lokasari melakukan wanprestasi. Swasta tidak membangun dan mengelola lahan itu karena krisis moneter. Swasta menurut Ahok, tidak sanggup membangun hingga masa kerja sama berlangsung 22 tahun sampai tahun ini.
Pihak Pemprov akan berencana mengambil alih lahan dan membangun rusun di lahan yang kosong. "Kita lagi kaji, apakah (Dinas) Perumahan yang bangunan atau JakPro (BUMD PT Jakarta Propertindo) yang bangun," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan menjelaskan THR Lokasari tersebut memiliki aset seluas 5,4 hektar, sesuai dengan Hak Penggunaan Lahan No.1 Kelurahan Tangki, Jakarta Barat. Dari lahan seluas itu DKI memiliki aset sekitar 2,4 hektar atau 44 persen.
Sisanya, menurut Raya, dikuasai pihak ketiga yakni 1,5 hektar dikuasai PT Tenang Jaya atau sekitar 28 persen dan 5.219 meter persegi atau 9,6 persen dikuasai PT Gemini Sinar Perkasa.
"Saya jelaskan lagi, di kawasan THR Lokasari, aset pemerintah hanya yang 24.251 m2 berupa gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BP THR Lokasari, UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum jalan, parkir," jelas Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/8/2013).
(nwk/nrl)