"Semua itu sudah kerja sama dengan swasta. Termasuk yang 1,5 hektar pun sudah. Tapi karena kewajiban dia bangun tidak ada, krismon. Udah dapat surat, tapi mereka nggak bisa bangun, jadi itu punya kami dong. Nah itu yang mau kita kerjakan. Dia udah give up kan?" kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2013).
Ahok saat itu ditanya lahan di THR Lokasari yang yang dikerjasamakan dengan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak perlu. Dasar bayar dia apa? Mau dipenjara? Sekarang begini, ini tanah kita, Anda ajukan proposal kerja sama. Terus Anda tidak lakukan kerja sama. Terus kita kirim surat kepada Anda tanya sampai di mana? Anda jawab Anda tidak bisa karena krismon. Terus beberapa tahun kemudian begitu lagi. Ini sudah 22 tahun. Terus Anda tidak bsa, tidak bisa berarti ya," jelas Ahok.
"Soal kami belum bangun kan sudah haknya kami dong. Kayak misalnya ngelamar kamu, tapi 22 tahun nggak datang-datang, ya kamu bebas nikah sama siapa aja," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan menjelaskan THR Lokasari tersebut memiliki aset seluas 5,4 hektar, sesuai dengan Hak Penggunaan Lahan No.1 Kelurahan Tangki, Jakarta Barat. Dari lahan seluas itu DKI memiliki aset sekitar 2,4 hektar atau 44 persen.
Sisanya, menurut Raya, dikuasai pihak ketiga yakni 1,5 hektar dikuasai PT Tenang Jaya atau sekitar 28 persen dan 5.219 meter persegi atau 9,6 persen dikuasai PT Gemini Sinar Perkasa.
"Saya jelaskan lagi, di kawasan THR Lokasari, aset pemerintah hanya yang 24.251 m2 berupa gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BP THR Lokasari, UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum jalan, parkir," jelas Raya Siahaan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/8/2013).
(nwk/nrl)