Pembacaan vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013). Hakim Letkol Joko Sasmito membuka sidang dan mengatakan tebal berkas setebal 449 halaman. Ia meminta terdakwa berdiri.
Serda Ucok cs berdiri dalam posisi istirahat. Berdiri tegap dengan tangan berada di belakang. Seperti sidang-sidang sebelumnya, ketiga terdakwa mengenakan seragam kebesaran, pakaian dinas warna hijau dan baret merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruangan sidang dipenuhi pengunjung. Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Kopassus melihat jalannya sidang melalui 2 televisi.
Di ruang sidang terpisah, terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo juga mendengarkan vonis hakim. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Saat ini sidang masih berlangsung. Hakim membacakan kronologis penyerangan LP. Sejumlah pendukung Kopassus berorasi di sekitar pengadilan militer. Arus lalu lintas sempat tersendat.
(try/nrl)