Dengarkan Vonis Setebal 449 Halaman, Serda Ucok Cs Berdiri Tegap

Vonis Kasus Cebongan

Dengarkan Vonis Setebal 449 Halaman, Serda Ucok Cs Berdiri Tegap

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 11:07 WIB
Bantul - Terdakwa penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, mendengarkan vonis. Hakim secara bergantian membacakan berkas vonis. Serda Ucok cs berdiri tegap sepanjang pembacaan berkas.

Pembacaan vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013). Hakim Letkol Joko Sasmito membuka sidang dan mengatakan tebal berkas setebal 449 halaman. Ia meminta terdakwa berdiri.

Serda Ucok cs berdiri dalam posisi istirahat. Berdiri tegap dengan tangan berada di belakang. Seperti sidang-sidang sebelumnya, ketiga terdakwa mengenakan seragam kebesaran, pakaian dinas warna hijau dan baret merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas vonis dibacakan bergantian oleh majelis hakim. Saat pembacaan sudah berlangsung selama 30 menit, hakim Letkol Joko Sasmito meminta terdakwa duduk sebentar untuk istirahat. Tak berselang lama, terdakwa yang dituntut 8-12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan itu diminta berdiri lagi.

Ruangan sidang dipenuhi pengunjung. Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Kopassus melihat jalannya sidang melalui 2 televisi.

Di ruang sidang terpisah, terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo juga mendengarkan vonis hakim. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Saat ini sidang masih berlangsung. Hakim membacakan kronologis penyerangan LP. Sejumlah pendukung Kopassus berorasi di sekitar pengadilan militer. Arus lalu lintas sempat tersendat.


(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads