"Harapan saya DPR mendesak reformasi ke dalam MA," kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2013).
Frans menambahkan dirinya pernah bertemu seseorang dari MA dalam suatu acara pada 2001 silam. Saat ditanyakan soal reformasi, orang tersebut justru menjawab tidak ada yang salah di MA. Hal ini membuat Frans terkejut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans berharap selain mendesak reformasi ke dalam, DPR juga harus menanyakan hal-hal yang mencurigakan di balik PK Timan. Hal ini menurut Frans, pertanyaan-pertanyaan yang dituntut oleh masyarakat Indonesia.
"Pertimbangan dan putusan saling bertentangan. Kok bisa dikabulkan? Belum lagi dari sisi hukum acaranya," ujar Frans.
PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Frans melihat hal ini seolah-olah PK adalah instansi.
"Bagaimana di seluruh dunia ada MΓ yang menganulir putusannya sendiri? Tidak ada. Kalau MA Amerika Serikat yang federal di Washington tidak mungkin. Hakimnya ada 9, kalau menganulir berarti 9 hakimnya menjilat ludah sendiri. Ini sebetulnya, walau majelis lain tapi masih dalam satu instansi," tutup Frans.
(vid/asp)