Komisi Hukum Nasional: DPR Harus Desak Reformasi di MA

Komisi Hukum Nasional: DPR Harus Desak Reformasi di MA

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 10:52 WIB
Frans Hendra Winata (hasan/detikcom)
Jakarta - Reformasi Mahkamah Agung (MA) dipertanyakan usai lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Padahal di tingkat kasasi, Timan divonis 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Timan kabur sehari setelah putusan kasasi itu.

"Harapan saya DPR mendesak reformasi ke dalam MA," kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2013).

Frans menambahkan dirinya pernah bertemu seseorang dari MA dalam suatu acara pada 2001 silam. Saat ditanyakan soal reformasi, orang tersebut justru menjawab tidak ada yang salah di MA. Hal ini membuat Frans terkejut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga ngomong, 'saya punya teman dokter di RS, dia boleh (terima uang)'. Saya ketawa lalu saya bilang, 'itu pasien dengan dokter, bukan perkara benar atau salah tapi antara sembuh dan tidak'. Hakim tak bisa terima uang dari yang berperkara," ujar Frans.

Frans berharap selain mendesak reformasi ke dalam, DPR juga harus menanyakan hal-hal yang mencurigakan di balik PK Timan. Hal ini menurut Frans, pertanyaan-pertanyaan yang dituntut oleh masyarakat Indonesia.

"Pertimbangan dan putusan saling bertentangan. Kok bisa dikabulkan? Belum lagi dari sisi hukum acaranya," ujar Frans.

PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Frans melihat hal ini seolah-olah PK adalah instansi.

"Bagaimana di seluruh dunia ada MΓ€ yang menganulir putusannya sendiri? Tidak ada. Kalau MA Amerika Serikat yang federal di Washington tidak mungkin. Hakimnya ada 9, kalau menganulir berarti 9 hakimnya menjilat ludah sendiri. Ini sebetulnya, walau majelis lain tapi masih dalam satu instansi," tutup Frans.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads