Sopir Metromini Maut Penabrak 3 Pelajar di Layur Terancam 12 Tahun Bui

Sopir Metromini Maut Penabrak 3 Pelajar di Layur Terancam 12 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 10:41 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan Wabdi Sihombing, sopir Metromini yang menabrak tiga pelajar di Layur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, telah dinyatakan lengkap. Tersangka berikut bus yang terlibat kecelakaan itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 September.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan kemarin. Untuk barang bukti dan tersangkanya akan kita limpahkan 9 September," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKP Agung kepada detikcom, Kamis (5/9/2013).

Agung mengatakan, kecelakaan itu membuat satu orang pelajar meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. "Pelaku kita jerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menyatakan, pemilik kendaraan Metromini ini belum menengok korban kecelakaan tersebut. "Kalau yang punya bus belum menengok korban," katanya.

Kecelakaan ini terjadi di jalur bus TransJ (busway) di dekat halte Layur, 23 Juli lalu. Metro Mini ini menerobos busway dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan.

Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahani Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya. Setelah dicek kopling dan rem bus tersebut diikat karet alias tak layak jalan.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads