Sejak awal, penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan oditur. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi sesuai fakta hukum dan tidak mempertimbangkan pemicu kejadian. Untuk meringankan tuntutan, penasihat terdakwa mendatangkan saksi dan ahli.
Dalam sidang, Serda Ucok mengaku siap bertanggung jawab atas penyerangan itu, tapi ia meminta tidak dipecat. "Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak Direncanakan
|
"Terdakwa tidak mengenal Deki. Mereka meneriakan 'mana Deki, mana Deki?" kata penasihat hukum Kolonel Rokhmat di Pengadilan Militer Yogyakarta
Dari aspek kemampuan militer, pembunuhan di LP Cebongan juga jelas tidak direncanakan. "Kalau direncanakan waktunya cepat. Ini lama," katanya.
Selain itu, jika direncanakan, maka terdakwa pasti membawa alat untuk membuka pintu gerbang atau sel. Tapi faktanya, terdakwa meminta kunci dari petugas. Bahkan terdakwa juga tidak tahu siapa pemegang kunci LP.
2. Goncangan Jiwa
|
"Terdakwa Ucok tak kuasa menahan gejolak jiwanya, yang terpikir bagaimana mencari preman yang membunuh Heru Santoso dan menganiaya Sriyono," kata Kolonel Rohmad.
"Majelis jangan menjatuhlan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," kata Serda Ucok menangggapi tuntutan oditur.
3. Ikatan Korps
|
Sedangkan Sertu Sriyono merupakan teman seangkatan saat pendidikan Kopassus di Bandung. Sriyono juga kolega pelatih beladiri karate dan pernah menyelamatkan Ucok dari ranjau yang dipasang GAM di Aceh.
"Jiwa korsa dan ikatan korps yang mendorong Ucok Tigor mencari pelaku penganiayaan tersebut," kata Rohmad.
"Saat seseorang yang seharusnya bisa menembak mati seseorang dengan satu atau dua peluru, tapi ia melakukan lebih dari itu, jelas itu sebuah gangguan psikologi," kata Prof Reza saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Serda Ucok Cs.
4. Masyarakat Diuntungkan
|
Menurut Rohmad, tindakan Deki cs merugikan masyarakat Yogyakarta seperti diungkapkan saksi M Suhud dan warga lainnya. Deki pernah memalak pedagang buah di Pasar Giwangan, pedagang burjo di Umbulharjo, tukang parkir, dan sopir becak yang membawa wisatawan di Malioboro.
Diki dikenal sebagai raja tega. Ia tak segan bertindak kasar dan menganiaya warga. "Pedagang burjo dimintai Rp 400 ribu per bulan. Bila tidak diberi dia akan marah-marah dan menganiaya. Hal itu juga dialami pedagang buah di pasar Giwangan," katanya.
Halaman 2 dari 5