Tolak Tuntutan, Ini Pembelaan-pembelaan Serda Ucok Cs dan Pengacaranya

Jelang Vonis Kasus Cebongan

Tolak Tuntutan, Ini Pembelaan-pembelaan Serda Ucok Cs dan Pengacaranya

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 09:15 WIB
Tolak Tuntutan, Ini Pembelaan-pembelaan Serda Ucok Cs dan Pengacaranya
Jakarta - Penasihat terdakwa prajurit Kopassus menilai tuntutan oditur terlalu berat. Apalagi jika terdakwa sampai dipecat dari kesatuan. Mereka justru menilai terdakwa layak dibebaskan. Apa alasannya?

Sejak awal, penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan oditur. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi sesuai fakta hukum dan tidak mempertimbangkan pemicu kejadian. Untuk meringankan tuntutan, penasihat terdakwa mendatangkan saksi dan ahli.

Dalam sidang, Serda Ucok mengaku siap bertanggung jawab atas penyerangan itu, tapi ia meminta tidak dipecat. "Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pembelaan-pembelaan terdakwa dan penasihat hukum setelah sidang melalui proses panjang.

1. Tidak Direncanakan

Penyerangan LP Cebongan dilakukan secara spontan atau tidak direncanakan. Terdakwa datang ke LP untuk mencari Deki dan menanyakan posisi Marcel Cs, pelaku pembacokan Sertu Sriyono. Hal itu terungkap dalam kesaksian terdakwa Serda Ucok.

"Terdakwa tidak mengenal Deki. Mereka meneriakan 'mana Deki, mana Deki?" kata penasihat hukum Kolonel Rokhmat di Pengadilan Militer Yogyakarta

Dari aspek kemampuan militer, pembunuhan di LP Cebongan juga jelas tidak direncanakan. "Kalau direncanakan waktunya cepat. Ini lama," katanya.

Selain itu, jika direncanakan, maka terdakwa pasti membawa alat untuk membuka pintu gerbang atau sel. Tapi faktanya, terdakwa meminta kunci dari petugas. Bahkan terdakwa juga tidak tahu siapa pemegang kunci LP.

2. Goncangan Jiwa

Mengutip keterangan saksi ahli, Prof Dr Reza Indragiri Amriel SH, Kolonel Rohmad menyebut Serda Ucok mengalami stress dissorder setelah mendengar anggota Kopassus disakiti dan dianiaya hingga tewas oleh kelompok preman. Efek dari gangguan ini, tindakan yang diambil tidak didasari logika.

"Terdakwa Ucok tak kuasa menahan gejolak jiwanya, yang terpikir bagaimana mencari preman yang membunuh Heru Santoso dan menganiaya Sriyono," kata Kolonel Rohmad.

"Majelis jangan menjatuhlan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," kata Serda Ucok menangggapi tuntutan oditur.

3. Ikatan Korps

Rohmad menyatakan ada ikatan batin yang kuat antara Serda Ucok dengan dua korban kekerasan kelompok Marcel dan Diki. Serka Heru Santoso pernah menjadi atasan Ucok saat bertugas operasi militer di Papua dan pernah menolong saat Serda Ucok terkena malaria.

Sedangkan Sertu Sriyono merupakan teman seangkatan saat pendidikan Kopassus di Bandung. Sriyono juga kolega pelatih beladiri karate dan pernah menyelamatkan Ucok dari ranjau yang dipasang GAM di Aceh.

"Jiwa korsa dan ikatan korps yang mendorong Ucok Tigor mencari pelaku penganiayaan tersebut," kata Rohmad.

"Saat seseorang yang seharusnya bisa menembak mati seseorang dengan satu atau dua peluru, tapi ia melakukan lebih dari itu, jelas itu sebuah gangguan psikologi," kata Prof Reza saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Serda Ucok Cs.

4. Masyarakat Diuntungkan

Penyerangan LP Cebongan yang menewaskan 4 tahanan diartikan Kolonel Rohmad sebagai pembunuhan terhadap preman. "Banyak masyarakat Yogya yang senang dengan tewasnya Deki Cs," sebutnya.

Menurut Rohmad, tindakan Deki cs merugikan masyarakat Yogyakarta seperti diungkapkan saksi M Suhud dan warga lainnya. Deki pernah memalak pedagang buah di Pasar Giwangan, pedagang burjo di Umbulharjo, tukang parkir, dan sopir becak yang membawa wisatawan di Malioboro.

Diki dikenal sebagai raja tega. Ia tak segan bertindak kasar dan menganiaya warga. "Pedagang burjo dimintai Rp 400 ribu per bulan. Bila tidak diberi dia akan marah-marah dan menganiaya. Hal itu juga dialami pedagang buah di pasar Giwangan," katanya.
Halaman 2 dari 5
(try/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads