5 Ragam Ekspresi Masyarakat Yogya Dukung Serda Ucok Cs

Jelang Vonis Kasus Cebongan

5 Ragam Ekspresi Masyarakat Yogya Dukung Serda Ucok Cs

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 07:58 WIB
5 Ragam Ekspresi Masyarakat Yogya Dukung Serda Ucok Cs
Jakarta - Hari ini, 12 prajurit Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo akan menghadapi vonis pengadilan militer terkait kasus penyerangan LP Cebongan. Sepanjang kasus ini berjalan, tidak sedikit warga Yogyakarta yang memberikan dukungan moril kepada para prajurit. Menurut mereka, para prajurit Kopassus itu memberantas preman.

Kasus penyerangan LP Cebongan bermula dari solidaritas korsa para tersangka atas tewasnya rekan mereka, Serka Heru Santosa yang dikeroyok sekelompok orang hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta, pada Selasa (19/3/2013). Polisi lalu menetapkan Benyamin Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Serka Heru. Mereka ditahan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Pada Sabtu (23/3/2013) dini hari, Serda Ucok Tigor Simbolon dan 11 rekannya menyerang LP Cebongan dengan berpenutup kepala dan bersenjata AK-47. Deki Cs tewas ditembak. Penyelidikan pun dimulai. Hasilnya, Serda Ucok dan 11 rekannya adalah pelaku penyerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan Tim Investigasi TNI AD pimpinan Brigjen TNI Unggul Yudhoyono itu juga menyebutkan penyerangan dilatari jiwa korsa para prajurit atas kematian rekannya oleh sekelompok orang yang disebut masyarakat Yogyakarta sebagai preman.

"Ini dilatari jiwa korsa yang kuat, yang merupakan roh setiap satuan militer. Akan tetapi penerapan jiwa korsa dalam situasi ini adalah penerapan jiwa korsa yang tidak tepat," kata Brigjen TNI Unggul di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (4/4/2013) lalu.

Berikut 4 ragam ekspresi dukungan warga Yogya untuk Serda Ucok Cs:

1. 'Kawulo Ngayogyakarto' Demo Oditur Militer

Ratusan orang yang tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat menggelar demo di kantor Oditur Militer (Otmil) II/11 Yogyakarta. Mereka meminta oditur menuntut 12 anggota Kopassus terdakwa kasus Cebongan dengan hukuman ringan.

Aksi digelar di depan kantor Otmil II/11 Yogyakarta di Jl Sultan Agung No 28 Yogyakarta, Jumat (26/7/2013) lalu. Massa berasal dari beragam elemen. Massa paguyuban sopir becak datang dengan membawa becak dan memarkirkan kendaraan roda tiganya di depan kantor Otmil.

Di pagar Otmil, massa memasang spanduk berwarna merah bertuliskan "Bebaskan 12 Prajurit KOPASSUS dari Segala Tuntutan".

Dalam orasinya, koordinator aksi M Suhud meminta oditur tidak menggunakan bahasa hukum saat menyusun tuntutan, tapi bahasa nurani. Sebab 12 anggota Kopassus itu telah berjasa bagi warga Yogya dalam memberantas preman.

"Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana, tapi didasari semangat jiwa korsa," katanya.

Suhud meminta oditur menyusun tuntutan dengan hukuman ringan. Bagi warga Yogya, tindakan prajurit Kopassus sangat berharga. Jika Diki cs dibiarkan, maka masyarakat resah.

"Mereka (Kopassus) itu bagi kami adalah pahlawan dan ksatria," kata Suhud.

2. 12 Gadis Seksi Kalungi Serda Ucok Cs Bunga Melati

Usai sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kartasura mendapatkan kalungan bunga melati dari 12 gadis cantik anggota Forum Jogja Rembug (FJR).

Pengalungan bunga itu dilakukan di depan pintu masuk Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Jl Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Rabu (24/7/2013) lalu. Para perempuan muda itu mengenakan rok mini serta t-shirt hitam bertuliskan FJR Pesisir Pantai Selatan. Mereka datang saat sidang yang menghadirkan Serda Ikhmawan Suprapto sebagai saksi tengah berlangsung.

Di depan Dilmil, pengunjung menyambut meriah. Para perempuan masuk ke lorong sebelah ruang sidang utama dan menunggu sidang selesai.

Saat hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, koordinator aksi untuk berdiri sejajar di depan pintu. Para gadis membawa kalung bunga melati yang siap diberikan kepada 12 anggota Kopassus. Kemudian, Jiyono, anggota Paguyuban Becak Malioboro, berorasi. Menurutnya, anggota Kopassus yang menjadi terdakwa bukan penjahat, tapi pahlawan.

Selama ada preman menurut dia, penghasilan sopir becak menurun. Mereka seringkali tidak dibayar ketika membawa preman yang tengah mabuk.

"Malioboro aman dan mulai ramai dengan wisatawan lagi," ungkapnya.

3. Ziarah ke Makam Idjon Djambi

Menjelang digelarnya sidang vonis kasus Cebongan hari ini, warga berziarah ke makam Komandan Kopassus pertama Indonesia Mochamad Idjon Djambi pekan lalu. Warga yang tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarta Hadiningrat mendatangi TPU Pracimalaya, Kuncen, Yogyakarta.

Dengan baju serba hitam-hitam, puluhan warga ini berdoa dan menaburkan bunga di atas pusara Idjon Djambi. Mereka juga membawa bendera Merah Putih dan membawa foto Idjon Djambi ukuran besar.

Koordinator ziarah Ambar Anto mengatakan, Ziarah ini juga menyerukan kepada majelis hakim pengadilan militer, agar nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringanya bagi 12 terdakwa oknum Kopassus penyerang LP Cebongan.

Karena bagaimanapun keberadaanya pasukan Komando lebih berharga dibanding segerombolan preman dan residivis yang sering mengganggu ketentraman masyarakat.

"Ziarah ini juga untuk menggugah kesadaran publik akan sumbangsih pasukan Komando dalam melindungi bangsanya,"kata Ambar, Kamis (28/8).

Sementara, putra kedua Idjon Djambi, Heru Sulistiyo Djambi yang ikut berziarah mengatakan, sangat berterimakasih karena banyak masyarakat yang perhatian pada TNI.

"Kami sendiri berharap, prajurit Kopassus yang disidang, nantinya divonis seringan-ringannya. Kalau perlu mereka dibebaskan,"kata Heru.

4. Tepuk Tangan Dukungan

Tepuk tangan yang riuh mewarnai dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Tepuk tangan bergema saat penasihat hukum terdakwa Kol (Chk) Rohmad membacakan dupliknya pada persidangan tanggal 22 Agustus lalu.

Dalam dupliknya terkait pemecatan Rohmad menyatakan oditur tidak mempertimbangkan apakah mereka (Serda Ucok cs) masih dibutuhkan oleh negara, apakah masyarakat Yogyakarta mencela perbuatan mereka.

"Apakah para terdakwa tidak bisa dibina oleh kesatuannya Kopassus Grup II?" kata Rohmad langsung disambut tepuk tangan.

Rohmad berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan primer. Tidak ada satu alat buktipun yang terungkap di persidangan bahwa yang dilakukan terdakwa itu direncanakan atau permufakatan jahat.

Dengan adanya kesimpulan tersebut, penasihat hukum minta hakim untuk menerima duplik terdakwa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Selanjutnya mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

5. Blokir Jalan

Ratusan pendukung Kopassus menggelar aksi demo di depan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta pada Kamis (22/8/2013) lalu. Massa yang menamakan Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat yang terdiri dari 35 elemen itu menuntut agar Serda Ucok Tigor Simbolon dihukum seringan-ringannya atau dibebaskan.

Massa memblokir jalur lambat dan jalur cepat ringroad timur Ketandan, Bangunguntapan serta berorasi di pinggir jalan depan Dilmil. Mereka membentangkan poster dan spanduk di pagar Dilmil. Beberapa di antaranya naik di atas pagar.

"Rakyat Yogyakarta cinta damai, rasa aman tanpa ada premanisme dan narkoba. Kita tidak ingin ada premanisme di Yogya," kata koordiantor aksi dari Paguyuban Becak Yogyakarta Jiyono.
Halaman 2 dari 6
(rmd/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads