"Kita prinsipnya penegakan hukum. Jadi selama ini orang buang sampah tidak pernah dihukum. Saya nggak pernah dengar di DKI ada orang yang didenda atau dikurung," sindir Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Plaza Bapindo, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, sudah saatnya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya mendapatkan hukuman yang tepat. "Sekarang lama-lama kita kurung aja 60 hari, lumayan. Denda sejuta kan lumayan. Bonyok kamu," ujarnya pada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa Singapura bersih? Orang Singapura juga ada yang buang sampah seenaknya kalo di Jakarta. Kalo di Singapur nggak berani. Kan denda 500 dolar, bengek-bengek dia," ujarnya.
Aturan mengenai sanksi tersebut tertuang pada pasal 129 dan 130 Perda No 3 Tahun 2013. Pengelola pusat bisnis akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan sanksi untuk orang yang membuang sampang sembarangan/di jalan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Saat ini, aturan teknis pengelolaan sampah ini masih dalam pembahasan. Setidaknya, Dinas Kebersihan telah menyiapkan 4 Pergub sebagai pendukung Perda ini.
Berjalannya perda ini diharapkan dapat membantu mengurangi sampah yang ada di singai Ciliwung serta mendorong setiap kawasan bisnis mengelola sampahnya sendiri.
(bil/mad)