Irjen Djoko Divonis 10 Tahun, Mabes Polri: Enggak Perlu Panik

Irjen Djoko Divonis 10 Tahun, Mabes Polri: Enggak Perlu Panik

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 15:05 WIB
Irjen Djoko Susilo.
Jakarta - Majelis hakim memvonis mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Djoko terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Wakil Kapolri Komjen Oegroseno meminta jajarannya tidak perlu panik.

"Mari kita dukung KPK saja dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Enggak perlu panik," kata Oegroseno usai menutup Apel Kepala Satuan Wilayah (Satwil) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar, Rabu (5/9/2013).

Oegroseno enggan memberi tanggapan terkait vonis hakim yang diketuk di persidangan Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan saya tidak berani atau takut dalam memberikan komentar, itu sudah menjadi pekerjaan KPK. Mari didukung tugas KPK supaya tidak terjadi dualisme," ujarnya.

Disinggung mengenai bantuan hukum dari internal kepolisian dalam mendukung upaya hukum yang dilayangkan DS, Oegro mengatakan bila pihaknya siap bila jenderal bintang dua itu menghendaki bantuan hukum dari Mabes Polri.

"Tergantung beliau, kita enggak ada masalah. Siapapun masyarakat yang merasa terdzalimi dan minta bantuan kepolisian kita bantu," ujar Oegro.

(ahy/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads