"Data dari BPK itu digunakan untuk pengusutan kasus yang berhubungan dengan pengadaan. Tapi juga bisa digunakan untuk rujukan untuk mengurai lebih dalam mengenai pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/9/2013).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Hambalang. Tiga di antaranya yakni Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus diduga menyalahgunakan wewenang terkait proses pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua akan didalami," ujar Abraham.
BPK resmi mengumumkan kerugian final proyek Hambalang. Jumlahnya Rp 463,6 miliar sama seperti jumlah kerugian negara indikatif dalam audit tahap II.
(fjr/mok)